syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk membeli rumah subsidi dari pemerintah di Indonesia:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus menjadi WNI.
- Usia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah: Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batasan usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
- Batasan Penghasilan: Penghasilan Anda tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Misalnya, untuk daerah tertentu seperti Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan berbeda.
- Tidak Memiliki Rumah Sendiri: Anda dan pasangan tidak boleh memiliki rumah sendiri.
- Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan: Anda belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK Anda harus terdaftar di Dukcapil.
- Persyaratan Dokumen:
- KTP pemohon dan pasangan (bagi calon debitur yang telah menikah).
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP.
- Buku atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang sudah bercerai).
- Slip Gaji 3 bulan terakhir.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan ini sebelum memutuskan untuk membeli rumah subsidi. Semoga informasi ini membantu! 😊
Post Views: 199