Apakah Warga Negara Asing Dapat membeli Properti di Batam?

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli rumah di Batam, Indonesia, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Dokumentasi Keimigrasian: WNA harus memiliki dokumen keimigrasian yang valid seperti visa, paspor, atau izin tinggal1.
  2. Jenis Hunian: WNA hanya diperbolehkan memiliki hak pakai dan maksimal hak guna bangunan (HGB) untuk rumah susun dan apartemen. Untuk rumah tapak, harus berupa hak pakai di atas tanah negara atau hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan1.
  3. Durasi Kepemilikan: Hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, yang bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun1.

Peraturan ini diatur dalam UU Cipta Kerja No.11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 tahun 20211. Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan WNA dalam memiliki properti di Batam, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor properti1.

Semoga informasi ini membantu Anda! 😊

Dijual Rumah Type 60/101 Lantai Crystal Abadi – Tanjungpinang

Rp 290,000,000.00

Dijual Rumah Type 190/246 Lokasi Sei Jang – Tanjungpinang

Rp 500,000,000.00