FASILITAS KPR BANK MEMILIKI MAANFAAT?? YUK SIMAK

Membeli rumah dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  1. Suku Bunga Rendah yang Konsisten: KPR biasanya menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman konvensional, yang dapat membuat pembayaran bulanan lebih terjangkau.
  2. Tenor Panjang yang Menyediakan Fleksibilitas: Tenor pinjaman KPR dapat mencapai hingga 30 tahun, memberikan fleksibilitas dalam pembayaran dan mengurangi beban bulanan.
  3. Dukungan dan Layanan Perbankan yang Baik: Bank penyedia KPR sering kali memberikan dukungan dan layanan yang baik untuk memudahkan proses pembelian rumah.
  4. Kemudahan dalam Pembayaran Uang Muka: Dengan KPR, Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang muka, yang biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah.
  5. Legalitas Kepemilikan yang Jelas: Memiliki rumah melalui KPR memberikan kepastian legalitas kepemilikan yang jelas.
  6. Angsuran yang Bisa Disesuaikan dengan Kebutuhan: Anda dapat menyesuaikan angsuran dengan kemampuan finansial Anda, sehingga tidak memberatkan.
  7. Pembiayaan untuk Berbagai Kebutuhan: Selain pembelian hunian baru atau bekas, KPR juga melayani pembiayaan lain seperti renovasi, refinancing, dan over kredit.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan fasilitas KPR, penting untuk mempertimbangkan kondisi finansial pribadi dan rencana jangka panjang Anda. Pastikan juga untuk memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku pada KPR yang Anda pilih.

Dijual Rumah Type 187/924 Lokasi Jalan Cempedak – Tanjungpinang

Rp 1,500,000,000.00

Dijual Ruko 2 Lantai Lokasi Jalan Ganet – Tanjungpinang

Rp 500,000,000.00