Syarat syarat apa saja untuk membeli rumah subsidi pemerintah?

syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk membeli rumah subsidi dari pemerintah di Indonesia:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus menjadi WNI.
  2. Usia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah: Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batasan usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  3. Batasan Penghasilan: Penghasilan Anda tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Misalnya, untuk daerah tertentu seperti Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan berbeda.
  4. Tidak Memiliki Rumah Sendiri: Anda dan pasangan tidak boleh memiliki rumah sendiri.
  5. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan: Anda belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  7. Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK Anda harus terdaftar di Dukcapil.
  8. Persyaratan Dokumen:
    • KTP pemohon dan pasangan (bagi calon debitur yang telah menikah).
    • Kartu Keluarga (KK).
    • NPWP.
    • Buku atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang sudah bercerai).
    • Slip Gaji 3 bulan terakhir.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan ini sebelum memutuskan untuk membeli rumah subsidi. Semoga informasi ini membantu! 😊

Dijual Rumah Type 60/101 Lantai Crystal Abadi – Tanjungpinang

Rp 290,000,000.00

Dijual Rumah Type 190/246 Lokasi Sei Jang – Tanjungpinang

Rp 500,000,000.00